Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website,
email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah.
Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom - Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih
kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit.
Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV
Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi
korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak
berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke
Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan
hal itu.
Undang-Undang :
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui
wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi
keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,
penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data
laporan nasabahnya.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan
atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa
dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau
sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat
mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Contoh Kasus :
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal
komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di
Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan
pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa
percobaan.
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar)
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
Contoh Kasus :
Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang
menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang
mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com,
yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang
lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana
enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Baccarat Rules - Febcasino
BalasHapusTo play 바카라사이트 baccarat in a casino, you need to use the “baccarat” in the table, right behind the 퍼스트카지노 wheel. Baccarat is a very popular casino game. Learn the rules of this カジノ シークレット game here