cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang
dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website
melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
computer dan telekomunikasi.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai
computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian
Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European
Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of
data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout
this text to refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
A computer can be the object of Crime.
A computer can be a subject of crime.
The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan
dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment
of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer
crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation
that target the security of computer system and the data processed by
them.
Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer
related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a
computer system offering or system or network, including such crime as
illegal possession in, offering or distributing information by means of
computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar